HALMAHERA UTARA DALAM DATA

HALMAHERA UTARA DALAM DATA: Mengumpulkan, Menganalisis, dan Menyajikan Data Statistik Sektoral Secara Akurat

Foto Kantor Bupati Halmahera Utara

Foto Kantor Bupati Halmahera Utara

Kamis, 30 April 2020

Upah Minimum Provinsi Maluku Utara

Berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Upah Minimum, dijelaskan bahwa:

  1. Upah Minimum ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas gaji/upah pokok termasuk tunjangan tetap yang disahkan dari keputusan gubernur untuk jaring pengaman.
  2. Upah Minimum Provinsi yang berikutnya atau disingkat UMP ialah Upah Minimum yang diberlakukan untuk seluruh kabupaten/kota pada satu provinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berikutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang diberlakukan pada area kabupaten/kota.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara:

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, nomor: 494/KPTS/MU/2019, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2,721,530 atau naik sebesar 8,51 persen dibanding UMP Maluku Utara 2019.